G24NEWS.TV, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah berkomitmen mengubah kebijakan soal penerbitan pelat khusus karena sempat menjadi perdebatan di publik, menyusul banyaknya pengguna yang melanggar aturan.
Hal ini disampaikannya dalam pidatonya pada acara peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
“Langkah ini diambil untuk menghindari kontroversi dan pelanggaran di jalan raya,” jelasnya, Kapolri dalam keterangannya, di laman resmi Polri, dikutip Kamis (28/9/2023).
“Polri telah berkomitmen untuk merombak sistem ini setelah melihat sejumlah catatan negatif terhadap pemilik pelat tersebut,” terangnya.
“Beberapa hal jadi catatan penerbit nopol rahasia atau khusus yang sedang kita lakukan perbaikan sehingga tidak menjadi komplain saat macet ada lewat dilirik,” sambung Kapolri.
Dalam upayanya memperbaiki sistem penerbitan, Kapolri meminta agar profil pemilik dan pengguna pelat khusus menjadi pertimbangan utama.
Pelat Khusus Jangan Berdampak Negatif
Tujuannya adalah agar pelat khusus ini tidak lagi menciptakan dampak negatif di masyarakat.
“Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif,” tambah Kapolri.
Korlantas Polri telah mengambil langkah untuk menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ, hingga IR pada Oktober 2023 mendatang.
Selanjutnya, pelat rahasia akan mengikuti aturan standar seperti pelat nomor pada umumnya di setiap daerah.
Keberadaan pelat khusus ini akan tetap menjadi informasi rahasia yang hanya tercatat dalam bank data digital milik Korlantas.
Bahkan petugas Polantas di jalan tidak akan tahu apakah pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak, sehingga para pelanggar akan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala