EkonomiHeadline

Indonesia Protes Keras Soal UU Anti-Deforestasi Eropa

353
×

Indonesia Protes Keras Soal UU Anti-Deforestasi Eropa

Share this article
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan anggota Parlemen UI di Kantornya, Senin (19/6/2023). Foto: airlangga.hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan anggota Parlemen UI di Kantornya, Senin (19/6/2023). Foto: airlangga.hartarto

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keberatan dan masukan dari Pemerintah Indonesia atas UU anti-deforestasi yang mulai berlaku tahun ini.

Keberatan disampaikan Ketua Umum DPP Golkar ini saat menerima delegasi Parlemen Uni Eropa berkunjung ke Kantor Kemenko Perekonomian, Senin tanggal 19 Juni 2023 kemarin.

Dia mengatakan dari kunjungan itu, Parlemen Uni Eropa memberikan sinyal kuat akan mempertimbangkan masukan Indonesia dalam kebijakan anti-deforestasi komoditas pertanian, terutama sawit.

“Kita  mengapresiasi respon EU terhadap isu ini. Insya Allah niat baik dan upaya kita semua akan dilancarkan, dan memberikan manfaat seluas-luasnya untuk peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” tulis Airlangga dalam akun IGnya airlangga.hartarto, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Golkar Siap Bawa Pemilu 2024 Demokratis, Jujur, Adil dan Berkah

Dia mengatakan delegasi Perlemen Uni Eropa yang bertandang ke Jakarta, antara lain Wakil Presiden Parlemen Eropa,  Heidi Hautala.

Ada juga Bernd Lange, anggota Parlemen Eropa yang juga Ketua Komite Perdagangan Internasional.

Termasuk, Vincent Piket, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia.

Deforestation-Free Regulation

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut dari kedatangan Menko Perekonomian RI ke kantor pusat EU di Brussels, Belgia, beberapa waktu lalu.

Terkait permintaan Indonesia dan Malaysia agar Parlemen dan Komisi Uni Eropa untuk secara objektif meninjau kembali pelaksanaan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR).

Regulasi itu, jelasnya, dinilai mendiskriminasi dan merugikan negara-negara pemasok komoditas perkebunan dan hasil hutan.

Baca Juga  Setahun Jelang Pemilu, Moment Perkuat Integrasi Bangsa 

“Serta merugikan petani kecil (smallholders) Indonesia yang akan terbebani dengan persyaratan regulasi EUDR tersebut,” jelasnya.

Saat ini, tambah Airlangga Hartarto sedang dilakukan konsultasi antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia agar UI UE dapat merevisi regulasi itu.

Selain Indonesia dan Malaysia, negara-negara yang tergabung dalam Council of Palm oil Producing Countries (CPOPC) juga ikut bergabung.

Sedangkan, pihak EU sedang melakukan penjajakan bentuk konsultasi atau platform dialog (task force).

Konsultasi melibatkan multi-stakeholder untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Tujuannya, dalam  rangka penyusunan aturan pelaksana dari EUDR yang tidak akan membebani dan memberatkan pelaku industri dan petani kecil.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300