G24NEWS.TV, JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tugas ini, sejalan dengan keputusan Pemerintah untuk segera mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Secara spesifik Bapak Presiden memberikan waktu dua minggu kepada Kemenko Perekonomian untuk meninjau ulang tata kelola penempatan pekerja migran kita,” jelas Airlangga Hartarto dalam laman akun IGnya, airlanggahartarto_official, Jumat (4/8/2023).
Perbaikan Pekerja Migran
Dia mengatakan perbaikan mengenai tata kelola penempatan para PMI akan dilakukan segera secara menyeluruh.
Mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.
Lebih jauh, Airlangga mengatakan tugas ini juga melibatkan pula Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.
“Tentunya dengan adanya perbaikan tata kelola penempatan ini dapat meningkatkan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Pemerintah akan mengkaji Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017.
Undang Undang itu mengatur tentang perlindungan terhadap PMI.
“Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017″.
“Kita akan coba kaji Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Ida.
Menaker mengatakan itu dalam keterangan usai mengikuti rapat terbata yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ratas digelar pada (208/2023) di Istana Merdeka, Jakarta.
Ratas tersebut membahas mengenai penataan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menaker menjelaskan penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi penempatan PMI.
Dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18/2017.
Email: Nyomanadikusum@G24 News
Editor: Lala Lala