G24NEWS.TV, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) mengungkapkan ada sebanyak 325.477 warga negara Indonesia atau WNI berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.
Komisioner Komnasham Anis Hidayah mengatakan data tersebut dicatat oleh Konsulat Jenderal Indonesia di Malaysia.
Data tersebut berasal dari Sabah sebanyak 151.979 orang Kinabalu 173.498 orang dan sisanya di Tawau dengan keseluruhan mencapai 325.477 orang.
Apa itu Stateless
Stateless adalah istilah untuk menggambarkan seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun.
Ini terjadi karena tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan atau tidak memiliki dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kewarganegaraannya.
Mereka yang berstatus stateless biasanya mengalami banyak kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, mengakses layanan kesehatan, atau memperoleh hak-hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.
“Komnasham merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim khusus menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut,” ujar Anis.
Menurut Anis berdasarkan data Komnasham, Malaysia adalah negara paling banyak diadukan soal masalah pekerja migran Indonesia (PMI).
Komnasham mendorong pemerintah membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.
“Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM,” ujar dia.
Masih Hidup Memprihatinkan
Anis memberikan pernyataan tersebut dalam rangka memeringati Hari Pekerja Migran Sedunia yang jatuh pada 18 Desember lalu.
Peringatan ini dimulai pada 2003 lalu setelah PBB mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.
Bagi Indonesia sebagai negara pengirim, penting untuk merefleksikan perlindungan pekerja migran yang hingga kini masih banyak hidup dalam kondisi memprihatinkan.
Mereka menghadapi berbagai permasalahan mulai dari regulasi, perlindungan dan bantuan hukum, pemenuhan hak-hak pekerja migran, akses atas keadilan hingga kekerasan masih lekat bagi PMI.
Indonesia menurut Anis sebenarnya sudah mempunyai UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki semangat besar agar para pekerja migran terlindungi.
“Namun sayang implementasinya belum optimal,” ujar dia.