G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi VIII, John Kenedy Azis adalah salah satu politisi senior Indonesia yang memulai karirnya di politik sebagai fungsionaris Partai Golongan Karya (Golkar) sejak 2004 silam.
Dia masuk ke Senayan melalui Pemilu 2014-2019 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 2. Dapil ini meliputi Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman.
Saat ini, menjadi periode keduanya menjadi anggota legislatif di bidang Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau tahun 2019-2024.
Dia lahir tanggal 6 Juni di Sungai Geringging. Ini adalah sebuah kecamatan di kabupaten Padang Pariaman, provinsi Sumatera Barat.
Tanggal kelahiran yang sama dengan Presiden Soekarno, menginspirasi orang tuanya untuk memberikan nama seorang Presiden, John Kennedy. Sementara, Azis adalah nama bawaan ayahnya.
“Nama John Kenedy Azis ini berat, tapi karena memang ini pemberian orang tua. Alhamdulillah ternyata membawa berkah bagi saya,” jelasnya.
Kehidupan John Kenedy Azis di Sumatera Barat
John Kenedy lahir dan menghabiskan masa anak-anak hingga remaja di Sumatera Barat. Setelah lulus SMA, dia melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan lulus tahun 1985.
Sambil kuliah, dia juga bekerja menjadi supir bus antar-kota jurusan Bandung-Jakarta, Bandung-Purwokerto dan Bandung-Cilacap.
Setelah lulus, dia sempat pulang ke Padang dan bekerja di bisnis orang tuanya menjadi pedagang kopra (kelapa) dan menjadi pemilik beberapa unit angkutan umum.
Pengalamannya membantu bisnis ayahnya membuatnya memiliki keahlian khusus, yaitu mampu menakar kadar air di dalam kopra, meski belum dibuka. Namun, dia ingin mandiri dan mengejar impiannya sendiri, sehingga setahun kemudian dia kembali Bandung.
Di Bandung, dia mulai bekerja sebagai dealer mobil Mitsubishi, mulai dari sales hingga General Manager. Pernah juga menjadi legal di beberapa bank sambil melanjutkan pendidikan profesi advokatnya.
Krisis moneter yang menyebabkan bank tempatnya bekerja dibekukan, mendorong dia terjun sebagai pengacara.
Dimulai dari menjadi partner perusahaan hukum milik orang lain, hingga membuka lembaga bantuan hukum sendiri, yaitu John Aziz and Associate Law Firm.
Bertemu Dengan Akbar Tanjung
Krisis moneter tahun 1998 memang menyebabkan John kehilangan pekerjaan, tetapi di sisi lain kliennya juga ikut bertambah, terutama bank yang mengalami likuidasi. Sehingga, namanya semakin dikenal di dunia hukum Indonesia, termasuk Akbar Tandjung yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999–2004.
Dia diminta memberikan bantuan hukum kepada Akbar Tandjung untuk kasus Bulogate. Menjadi pengacara Akbar Tanjung menjadi pintu masuk ia mengenal dunia politik. Diawali dari menjadi fungsionaris dan mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Mencoba untuk pertama kali masuk ke Senayan pada Pemilu 2004 belum berhasil. Lima tahun kemudian, pada Pemilu 2009, Kenedy mencoba lagi untuk bisa menebus “pintu” Senayan, tetapi belum juga berhasil. Namun, selama menjadi fungsionaris, meski belum mewakili partai dan konstituen di DPR RI, dia sudah mulai menyukai dunia politik.
Kemudian, di Pemilu 2014, dia mencoba kembali. Berbeda dengan dua Pileg sebelumnya, kali ini John mendapatkan tawaran menjadi calon di nomor urut pertama.
Pengalaman dari dua pencalonan sebelumnya, membuatnya lebih aktif dan terjun ke masyarakat dengan menjadi diri sendiri.
“Setiap Jumat saya pulang ke Sumatera Barat menemui warga. Mulai dari warung, kedai, pertemuan ibu-ibu semua saya datangi. Di sana berbahasa padang dan alhamdullilah diterima masyarakat,” terangnya.
Akhirnya, dia resmi menjadi Anggota DPR RI di tahun 2014 dan berlanjut pada Pemilu tahun 2019 lalu.
Kerja Sama Pemerintah dan Legislatif
Berdasarkan pengalamannya selama hampir dua periode di DPR RI, John Kenedy Azis mengatakan kunci menyukseskan pembangunan nasional adalah adanya kerja sama yang kuat antara pemerintah dan anggota legislatif.
Dia memaparkan tupoksi dari legislatif adalah bersama dengan pemerintah membuat undang-undang. Kemudian, untuk mengimplementasikan isi undang-undang itu disusun anggarannya.
Ketika undang-undang sudah ada dan budget sudah disepakati, maka yang menjalankan undang-undang itu dalam kegiatan pembangunan adalah pemerintah. Tugas DPR RI adalah mengawasi apakah realiasinya, sesuai dengan undang-undang.
Sebelum undang-undang dibuat, anggota legislatif menanyakan dulu ke pada masyarakat melalui konstituen masing-masing apa yang diperlukan mereka untuk dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut.
Nah, setelah undang-undang selesai dan diimplementasikan, anggota DPR RI juga masih memiliki tugas mengawasi pelaksanaannya. Anggota legislatif memperoleh informasi langsung dari masyarakat atau konstituen.
“Jadi, sehebat apapun pemerintah tidak akan berhasil jika tidak mendapatkan dukungan dari anggota legislatif. Demikian juga sebaliknya, sehebat-hebatnya usulan anggota DPR atau DPRD, tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari pemerintah,” jelas John Kenedy Azis.
Penulis: Nyoman Adikusuma
Editor: Lala Lala